Rabu, 13 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 10847
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP dapat dilakukan di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Namun, bila ada perubahan data, warga harus mencetak e-KTP sesuai domisilinya.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, selama tidak ada perubahan data identitas, warga dapat mencetak e-KTP-nya di seluruh kelurahan dan kecamatan di luar domisilinya. Hal itu agar mempermudah warga yang ingin mengurus e-KTP nya.
"Jadi tidak perlu ada lagi surat dari RT/RW, selama memang identitasnya tetap. Hal ini juga untuk menghindari RT/RW yang terkesan mempersulit," ujarnya di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Sedangkan jika ada perubahan maka harus dilakukan sesuai dengan domisili warga. Selain itu, jika ada RT/RW mempersulit, warga diminta melapor.
"Karena kan masih ada aduan RT/RW mempersulit, selama memang tidak ada perubahan data ya langsung saja dicetak, boleh dimana saja," tandasnya.