Rabu, 13 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6353
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebuah bangunan yang akan dijadikan kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan dibongkar. Bangunan seluas 300 meter persegi tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin pembangunan apartemen seluas 21 hektare tersebut. Meski demikian, pemilik sudah mulai mendirikan bangunan sehingga melanggar aturan.
"Yang bersangkutan membangun kantor pemasaran apartemen tidak memiliki izin. Pemilik sadar mau bongkar sendiri dan sudah dikerjakan sejak kemarin," kata Syukria, Rabu (13/4).
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniad menjelaskan, pihaknya juga sudah melalui tahapan melayangkan SP 1, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB), sebelum melakukan penertiban.
"Kita suruh urus IMB nya baru boleh bangun lagi. Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB," tandasnya.