Kamis, 07 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 7520
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kios yang beralih
fungsi menjadi hunian di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara akan ditertibkan."Boleh nggak kios di Pasar Jaya untuk tempat tinggal? Terus perjanjian dioper untuk dagang orang lain," kata Basuki di Balai Kota DKI, Kamis (7/4).
Ia mengungkapkan, seluruh kios yang ada di Pasar Ikan merupakan milik PD Pasar Jaya. BUMD DKI tersebut bahkan memiliki sertifikat, bukti kepemilikan yang sah. Sehingga pembongkaran bisa saja dilakukan, untuk mengembalikan ke fungsi semula.
"Itu sertifikat PD Pasar Jaya. Yang kami bongkar adalah bangunan yang sudah jadi rumah. Kalau rumah bersertifikat juga nggak saya bongkar," ujarnya.
Basuki menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya akan menertibkan bangunan yang berada di lahan terlarang. Sementara warga yang memiliki bukti sertifikat di kawasan tersebut tidak akan direlokasi.
"Yang saya bongkar yang penampang basah dan kios Pasar Jaya," tandasnya.