Selasa, 05 April 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4306
(Foto: Nurito)
Sebuah bangunan di pinggir Kali Sunter di RT 07/01 Pulogadung, Jakarta Timur, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut dibangun di atas lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi.
Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah pekerja bangunan terlihat sibuk memasang material. Sebagian bangunan sudah berdiri dua lantai di bagian belakang. Sementara di bagian depan baru satu lantai. Pada sisi selatan bangunan terdapat halaman yang sudah diratakan dan dipasangi conblok. Diduga bangunan ini akan dijadikan pelataran parkir.
Bangunan tersebut terletak di sisi timur Kali Sunter. Pemilik bangunan menutupi lahan dengan menggunakan pagar seng setinggi sekitar dua meter. Tidak ada papan nama proyek dan IMB terpasang di areal bangunan yang diperkirakan baru berjalan sekitar 15 persen. Padahal biasanya setiap bangunan baru terdapat papan IMB yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Jajang (51), warga sekitar menuturkan, sebenarnya proyek pembangunan bangunan tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan lalu. Namun hingga kini belum rampung dan lahan yang dipergunakan dahulunya merupakan bekas lahan kosong.
"Setiap hari banyak debu berterbangan dan berisik sekali. Kami sangat terganggu," katanya di lokasi, Selasa (5/4).
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur, Heri Purwanto mengaku belum mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan meminta pada seksi Kecamatan Pulogadung untuk mengeceknya. Jika benar ada pelanggaran, maka bangunan harus disegel.
"Belum ada laporan masuk ke saya. Tadi rapat koordinasi juga tidak ada yang lapor. Saya akan perintahkan seksi kecamatan untuk cek lokasi," tandasnya.