Selasa, 05 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 5741
(Foto: Folmer)
Reklame liar kembali muncul di kawasan kendali ketat Jalan Hayam Muruk, Jakarta Barat, tepatnya di seberang halte bus Transjakarta Glodok menuju Stasiun Kereta Api Jakarta Kota.
Diduga, reklame berukuran sekitar 50 meter persegi yang memuat konten iklan produk minuman tersebut telah dipasang sejak Jumat (1/4) malam.
Berdasarkan data yang diperoleh Beritajakarta.com, materi konten reklame yang berdiri di lokasi semula Go Green. Namun selang dua pekan kemudian, materi konten berubah menjadi iklan produk salah satu minuman.
Padahal, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Ibukota disebutkan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk kawasan Kendali Ketat.
Khusus di kawasan kendali ketat, reklame yang memuat produk minuman di Jalan Hayam Wuruk telah melanggar aturan yang berlaku.
"Materi reklame baru diganti pekan lalu. Saya tahu pas hari Sabtu kerja, ternyata isi reklame sudah berubah,” kata Jhonson (45), petugas keamanan di gedung sebelah tiang reklame berdiri.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
"Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan hari ini. Kalau memang liar, kita akan tertibkan," tandasnya.