Senin, 04 April 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4506
(Foto: Rudi Hermawan)
Puluhan bangunan semi permanen di Jl Kebon Jahe 7 dan 10, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berdiri di badan jalan.
Pantauan
Beritajakarta.com , puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Satpol PP, membongkar bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal dan tempat berdagang. Satu persatu bangunan dihancurkan menggunakan godam dan breaker.Camat Gambir, Fauzi mengatakan, kedua jalan yang ditertibkan merupakan akses jalan umum dari Jalan Kebon Jahe menuju Jalan Tanah Abang V. Karena letaknya bersebelahan dengan pasar, keberadaannya samar dan dimanfaatkan sejumlah oknum mendirikan bangunan.
"Totalnya ada 40 bangunan. Sebagian juga sudah membongkar sendiri bangunan mereka," katanya, Senin (4/4).
Sementara itu, Lurah Petojo Selatan, Kamal mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran sudah dilakukan sosialisasi hingga pemberian surat peringatan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan sebagian diantara pemilik tidak juga membongkar sendiri bangunannya.
"Petugas yang kami kerahkan 48 petugas dari Satpol PP dan PPSU. Kami tidak tebang pilih, Pos RW 02 yang juga melanggar, kami bongkar," tandasnya.