Jumat, 01 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4205
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan honor juru pemantau jentik (jumantik), dari sebelumnya Rp 75 ribu hingga menjadi Rp 500 ribu per bulan. Diharapkan, eksistensi kader di lapangan semakin aktif.
Tidak sekedar memeriksa jentik, kader juga diharap aktif mensosialisasikan warga tentang bahayanya DBD dan cara memberantas sarang nyamuk.
Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengusulkan tugas jumantik nantinya seperti PPSU.
Kader jumantik tidak sekadar bertugas memantau jentik, tapi juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai cara memberantas sarang nyamuk.
"Artinya petugas jumantik tidak sekadar bertugas memantau jentik. Tapi juga memberikan sosialisasi kepada warga bagaimana cara memberantas sarang nyamuk," ujarnya, Jumat (1/4).
Diakui Bambang, tidak semua rumah warga dapat diakses oleh kader. Terhadap kasus demikian, para kader dapat meminta pendampingan dari ketua RT/RW serta Babinkamtibmas saat melaksanakan tugas.