Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 17710
(Foto: doc)
Sebanyak 18 puskesmas di DKI akan dinaikkan statusnya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D. Penunjukkan puskesmas sendiri dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melihat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, juga harus melalui penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengakui, perubahan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D, juga masih menunggu penetapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Bertambahnya rumah sakit tipe D ini sejalan dengan penambahan ruang rawat inap bagi pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ada 18 puskesmas yang akan diubah menjadi rumah sakit tipe D. Tapi menunggu pergubnya dulu," kata Dien, Kamis (12/6).
Puskesmas yang dinaikkan statusnya ini harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Salah satunya adalah perlu adanya dua orang tenaga spesialis. Selain itu, ruang rawat inap menjadi kriteria dari puskesmas yang diubah menjadi rumah sakit tipe D. Ke-18 puskesmas yang akan ditingkatkan merupakan puskesmas kecamatan, yakni Puskesmas Menteng, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Kemayoran, Puskesmas Johar Baru, Puskesmas Sawah Besar, Puskesmas Cilincing, Puskesmas Koja, Puskesmas Pademangan, Puskesmas Kalideres, Puskesmas Kembangan, Puskesmas Pesanggrahan, Puskesmas Tebet, Puskesmas Kebayoran Lama, Puskesmas Mampang, Puskesmas Kramat Jati, Puskesmas Pasar Rebo, Puskesmas Ciracas dan Puskesmas Jagakarsa.
Semua puskesmas tersebut telah memiliki tenaga spesialis. Sehingga pasien bisa mengobati berbagai keluhan penyakitnya ke tenaga spesialis. Sehingga pasien tidak perlu dirujuk ke rumah sakit lagi, karena sudah bisa ditangani oleh dokter di puskesmas terdekat.
Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ummul Khairi mengatakan, penunjukkan puskesmas tetap dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 340 tahun 2011 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. "Itu sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan tentang pelayanan puskesmas yang memungkinkan menjadi rumah sakit tipe D," jelas Ummul.
Berdasarkan Kementerian Kesehatan, baru ada 18 puskesmas saja yang telah memenuhi persyaratan, karena telah memiliki dua tenaga spesialis seperti spesialis penyakit dalam, kebidanan, bedah dan anak. "Baru ada 18 puskesmas yang dipilih untuk diubah menjadi rumah sakit tipe D," ucapnya.
Menurut Ummul, selain dua tenaga spesialis, beberapa faktor juga harus dipenuhi seperti ruang rawat inap, serta lahan yang cukup luas untuk parkir ambulans. Dengan peningkatan status ini, bisa memudahkan pasien dalam berobat. Karena selama ini, banyak warga yang mengeluhkan jauhnya letak rumah sakit setelah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas. Selain itu, juga bisa mengurangi rujukan pasien ke rumah sakit. Saat ini di DKI Jakarta sendiri sudah tidak memiliki rumah sakit dengan tipe D. Bahkan, kenaikan dari rumah sakit tipe B menjadi tipe A akan diberikan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.