Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 3045
(Foto: Hendi Kusuma)
Rawannya kecelakaan kerja di dunia industri dan usaha membuat perusahaan diwajibkan mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, sejak Januari-Juni 2014 saat ini telah ada sebanyak 230 perusahan di DKI yang b
ergabung menjadi anggota BPJS."Kita targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, saat ini sudah mencapai 50 persen dari target," ujar Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Jakarta Barat, Kamis (12/6).
Menurut Sunjana, peran serta Pemprov dalam mensosialisasikan produk BPJS tenaga kerja juga penting. Menurutnya, Pemprov DKI sebagai ujung tombak dari pemberi perizinan perusahaan diminta dapat mengajak dan memberikan seputar informasi seputar keuntungan perusahaan untuk ikut BPJS.
"Peranan Pemprov DKI sangat penting, sebagai ujung tombak perizinan agar dapat mengajak dan memberikan informasi seputar BPJS tenaga kerja kepada perusahaan," jelas Sunjana.
Menurut Sunjana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 produk unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Besaran premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar di antarnya Jaminan Kecelakaan Kerja pengusaha dikenakan premi sebesar 0,24 persen-1,74 persen, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi. Untuk Jaminan Kematian pengusaha dikenakan premi 0.30 persen dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70 persen dan tenaga kerja dikenakan 2 persen.
"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," kata Sunjana.