230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 3045

BPJS Tenaga Kerja

(Foto: Hendi Kusuma)

Rawannya kecelakaan kerja di dunia industri dan usaha membuat perusahaan diwajibkan mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, sejak Januari-Juni 2014 saat ini telah ada sebanyak 230 perusahan di DKI yang bergabung menjadi anggota BPJS.

Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun

"Kita targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, saat ini sudah mencapai 50 persen dari target," ujar Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Jakarta Barat, Kamis (12/6).

Menurut Sunjana, peran serta Pemprov dalam mensosialisasikan produk BPJS tenaga kerja juga penting. Menurutnya, Pemprov DKI sebagai ujung tombak dari pemberi perizinan perusahaan diminta dapat mengajak dan memberikan seputar informasi seputar keuntungan perusahaan untuk ikut BPJS.

"Peranan Pemprov DKI sangat penting, sebagai ujung tombak perizinan agar dapat mengajak dan memberikan informasi seputar BPJS tenaga kerja kepada perusahaan," jelas Sunjana.

Menurut Sunjana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 produk unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Besaran premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar di antarnya Jaminan Kecelakaan Kerja pengusaha dikenakan premi sebesar 0,24 persen-1,74 persen, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi. Untuk Jaminan Kematian pengusaha dikenakan premi 0.30 persen dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70 persen dan tenaga kerja dikenakan 2 persen.

"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," kata Sunjana.

BERITA TERKAIT
Loket BPJS Dibuka di Ruang PTSP Kantor Walikota Jakbar

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 23 Mei 2014 24634

Nyaris Buta, Efendi Butuh Bantuan

Tak Punya BPJS, Mata Efendi Terancam Buta

Selasa, 27 Mei 2014 4453

5.800 Warga Panti Sosial Dapat Kartu BPJS

5.800 Warga Panti Sosial Dapat Kartu BPJS

Kamis, 24 April 2014 5332

ahok foto PD Pasar Jaya

Ahok: Tuntutan Buruh Bikin Repot

Jumat, 02 Mei 2014 3373

Demo Buruh Sisakan 8 Ton Sampah

Demo Buruh Sisakan 8 Ton Sampah

Jumat, 02 Mei 2014 3940

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks