Rabu, 30 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 6117
(Foto: Folmer)
Satu tempat karaoke di Jalan Krendang Raya, RT 08/01, Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat ditutup. Sebab karaoke tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap.
"Tempat hiburan karaoke ditutup karena pemikik maupun pengelola tidak dapat menunjukkan izin Undang Undang Gangguan (UUG) dan izin penyelenggaran usaha tempat hiburan," kata Andre Ravnic, Lurah Krendang, Rabu (30/3).
Andre mengatakan, tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya tempat karaoke tersebut.
"Tempat hiburan karaoke ini sudah lama beroperasi. Tujuan digelar operasi peka untuk mengantisipasi peredaraan minuman keras dan narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujarnya.
Sementara Toni (45) warga RW 01 mengapresiasi tindakan tegas dari aparat. Sebab keresahan warga sudah sangat lama terkait beroperasinya karaoke itu.
"Ini tempat hiburan sudah lama beroperasi, tapi tidak bisa terjamah karena bekingnya kuat. Mudah-mudahan pemilik bisa aturan hukum yang berlaku," tandasnya.