Selasa, 29 Maret 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 4245
(Foto: Rudi Hermawan)
Tembok pembatas antara Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat dengan lahan seluas 617 meter persegi di Jalan Cempaka Putih Barat 25, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibongkar petugas, Selasa (29/3).
Pantauan Beritajakarta.com, dengan menggunakan palu godham puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar tembok permanen.
"Pembongkaran ini dalam rangka mengamankan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, yang memimpin langsung pembongkaran.
Menurut Mangara, lahan seluas 2.775 meter persegi tersebut berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lahan ini merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan menjadi satu kesatuan dengan kelurahan.
"Jadi saya membongkar tembok pembatas yang memisahkan aset Pemda," tandasnya.