Senin, 28 Maret 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 4521
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak empat gerobak pedagang kaki lima (PKL) dan dua becak ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (28/3). Gerobak terjaring dalam razia yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen.
"Gerobak kami sita di Jalan Raden Saleh dan Salemba Raya, sedangkan becak di Kwitang," kata Sunaryo, Kasatgas Pol PP Kecamatan Senen, Senin (28/3).
Dikatakan Sunaryo, gerobak ditertibkan, karena berjualan diatas trotoar dan hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Selanjutnya langsung dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung," tandasnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 25 petugas Satpol PP dan penertiban berjalan lancar dan kondusif.