Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2702
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
15 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan usaha pencucian motor di Taman Karapan Sapi, Jalan RE Martadinata RW 14 dan 15, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan. Lapak dan tempat usaha tersebut ditertibkan karena berdiri di jalur hijau.
Lurah Tanjung Priok, Ma’mun mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
"Itu merupakan jalur hijau, tapi disalah gunakan warga dengan mendirikan usaha warung makan, warung rokok dan cucian mobil dan motor," katanya, Kamis (24/3).
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan memberikan waktu selama 3x24 jam kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak dindahkan sehingga dilakukan pembongkaran.
"Kita kerahkan 25 petugas Satpol PP untuk membongkar seluruh tempat usaha yang dibangun dengan triplek dan kayu," tandasnya.