Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5094
(Foto: Ilustrasi)
Mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat libur perayaan Paskah dan akhir pekan, seluruh truk dilarang melintasi jalan di Jakarta. Aturan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (25/3) dini hari hingga Minggu (27/3).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengaku sudah mensosialisasikan aturan tersebut. Pihaknya pun sudah menyurati seluruh pelaku usaha yang memiliki truk dan perusahaan pengangkutan.
"Pemberlakuan ini hingga hari Minggu (27/3). Sebab, diprediksi akan terjadi kepadatan arus keluar masuk Jakarta," ujarnya, Kamis (24/3).
Namun pelarangan tidak berlaku untuk truk BBM dan truk pengantar sembako. Petugas akan diatur disejumlah jalan dan pintu masuk tol untuk melakukan pengaturan dan penghalauan truk selain BBM dan Sembako.
"Jadi petugas dilapangan akan betul-betul memonitor. Kita lakukan pengaturan agar tidak terjadi kepadatan seperti liburan tahun baru yang lalu," tandasnya.