Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4619
(Foto: Nurito)
Sebanyak 18 kios yang berada di dalam areal Terminal Pulogadung, Jakarta Timur terancam ditutup akibat menunggak pembayaran retribusi.
Kini belasan kios tersebut telah dilayangkan surat peringatan dan diberikan batas waktu membayar tunggakan selama kurun waktu satu bulan.
Kasatpel Operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Syamsul Mirwan mengatakan, 18 kios di Terminal Pulogadung telah menunggak pembayaran retribusi antara dua hingga empat bulan.
Padahal biaya retribusi yang dikenakan kepada para pemilik kios terbilang sangat murah yakni sekitar Rp 30 ribu per meter persegi setiap bulan.
"Kalau dalam waktu satu bulan masih menunggak juga, ya terpaksa kita segel dan tutup. Hari ini baru diberikan surat peringatan dulu," katanya, Senin (21/3).
Syamsul menambahkan, selain di Terminal Pulogadung, di Terminal Senen, Jakarta Pusat juga ada tiga kios yang menunggak pembayaran retribusi. Ketiga kios di terminal tersebut telah disegel sejak pekan lalu.
"Sanksi terberatnya adalah mereka tidak bisa berjualan lagi di terminal," katanya.