Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 18456
(Foto: Folmer)
Hasil sosialisasi rencana pelebaran Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat menetapkan sebanyak 183 bangunan terkena dampak pelebaran.
Camat Kalideres, Uus Kuswanto mengatakan, warga yang akan terkena pembongkaran adalah RW 10 dan 11, Kelurahan Tegal Alur.
"Jalan Menceng Raya sepanjang 1,5 kilometer ini akan dilebarkan d
ari kondisi saat ini selebar enam menjadi 24 meter. Ratusan rumah warga yang terkena pelebaran berada di RT 05, 09 RW 10 dan RT 02, 04, 05 RW 11," ujar Uus di gedung Balai Latihan Kerja (BLK), Selasa (21/3).Ia mengakui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah menggelar penertiban terhadap ratusan bangunan di sepanjang Jalan Menceng Raya. Karena tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan jalan, bangunan liar kembali didirikan.
"Kami pun sudah mensurvei dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan agama. Total berdasarkan pendataan sementara tercatat 183 bangunan dan bidang tanah yang bakal terkena proyek pelebaran dari Jalan Kebersihan hingga Kali Semongol," ujarnya.
Uus memastikan, pelebaran jalan ini hanya membongkar hunian liar. Sedangkan bangunan milik warga yang telah mengantongi sertifikat kavling resmi dari Sarana Jaya sejak tahun 1970 an tidak akan terkena penertiban.
"Mulai besok, selama dua hari ke depan akan turun petugas penataan kota untuk menetapkan batas. Kami jamin bangunan liar yang selama ini berdiri tidak mengantongi sertifikat," tandasnya.