Sabtu, 19 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5777
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus melakukan penindakan parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setiap harinya, Dishubtrans akan menyiapkan empat tim untuk melakukan penertiban.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan khusus di Tanah Abang, pihaknya menyiagakan empat tim dengan tugas yang berbeda. Keempatnya yakni floatingan, penindakan, pengamanan lalu lintas, dan reaksi cepat Qlue.
"Di Tanah Abang terus kami lakukan penindakan. Nggak bosen-bosen kami tertibkan," kata Andri, Sabtu (19/3).
Andri mengatakan,
paling banyak pelanggaran di kawasan tersebut yakni kendaraan roda dua. Salah satu lokasinya yakni di sekitar Blok B.Menurutnya tindakan cabut pentil kurang efektif, karena biasanya mereka membawa pentil cadangan dan pompa sendiri. Sehingga tindakan yang dilakukan saat ini adalah pengangkutan kendaraan menggunakan truk. Terkait sanksi tilang, Andri mengaku pihaknya bekerjasama dengan Polisi untuk melakukan tindakan.
Selanjutnya, Andri berharap peraturan gubernur (pergub) mengenai jasa pengangkutan parkir liar segera ditandatangani. Sehingga sanksi yang diberikan untuk jasa angkut bisa dibebankan kepada pelanggar sebesar Rp 250 ribu.
"Kami sekarang sudah mulai angkut kendaraan roda dua. Tapi sanksinya masih berupa tilang. Saya berharap Pergub jasa pengangkutan parkir liar sebesar Rp 250 ribu segera di tandatangani," tandasnya.