Kamis, 17 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3824
(Foto: doc)
Dari tahun 2015 sampai 2016, baru 38 pemilik rumah kos di Jakarta Selatan yang mengajukan perizinan usaha mereka. Dari 38 yang mengurus perizinan, ada 12 perizinan yang sudah diterbitkan, 16 sedang diproses dan 10 ditolak.
"Yang terbit ada 12, tahun 2015 ada delapan, 2016 ada empat. Sedangkan yang ditolak ada 10, di 2015 tujuh ditolak, 2016 ada tiga ditolak. Sementara 16 sedang dalam proses, baik teknis maupun administratif," kata Subhan, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Subhan menjelaskan, penolakan penerbitan perizinan karena pada saat pemeriksaan lapangan, rumah kos diketahui melanggar tata ruang.
"Ditolak kalau melanggar ketataruangan seperti, peruntukan, ketinggian dan lain-lain. Kalau lapangan sudah oke. Lalu penilaian teknis desain seperti arsitektur, strukrtur, dan instalasi," ujar Subhan.
Sampai saat ini, masih banyak pemilik bangunan yang belum mengurus perizinan usaha kosnya. Pendataan rumah kos biasanya dilakukan Sudin Pelayanan Pajak dan Sudin Penataan Kota.
"Yang punya rumah pengen usaha kosnya legal, tapi mereka tahu kalau eksistingnya melanggar, akhirnya mengurungkan niat untuk mengurus perizinan rumah kos, karena pasti akan ditolak," tandasnya.