Kamis, 17 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3956
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukapil) DKI Jakarta, meminta pengelola dan manajemen apartemen di Jakarta Barat segera membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS). Pasalnya, dari sebanyak 50 apartemen yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, sebagian diantaranya belum miliki P3RS.
Kepala Bidang Penertiban dan Kerjasama, Disdukcapil DKI Jakarta, Abdul Haris mengatakan, pembentukan P3RS mutlak sebagai dasar pembentukan kepengurusan RT/RW di lingkungan apartemen. Bila tidak melalui tahapan tersebut, apartemen tidak dapat dibentuk kepengurusan RT/RW.
“Jika wadah P3RS belum terbentuk, maka kepengurusan RT/RW juga tidak bisa terealisasi,” katanya, Kamis (17/3).
Dengan begitu, Haris pun mengaku, tidak bisa memberikan layanan dokumen kependudukan pada penghuni. Sebab, syarat pelayanan adalah permukiman warga terstruktur dalam RT/RW.