Kamis, 17 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 2966
(Foto: Suparni)
Kewajiban para pengembang untuk menyerahkan sekitar 40 persen lahan untuk fasilitas sosial atau fasilitas umum dari rencana lahan yang diajukan untuk dibangun, masih belum dipenuhi 22 pengembang di Kepulauan Seribu.
"Dari 24 pengembang baru dua yang sudah menyerahkan, yang lain akan kami tagih terus," kata Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, usai melakukan monitoring ke beberapa pulau, Kamis (17/3).
Menurutnya, kesadaran pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos sangat rendah sehingga perlu penagihan.
Pihaknya akan kembali menyurati dan memanggil pihak pengembang sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 41 Tahun 2001 tentang tata cara pemanggilan bagi pemegang SIPPT untuk menyerahkan fasos fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jika kita hitung akan ada 10 hektare lahan dari sekian banyak pengembang tersebut yang
dapat dijadikan fasum fasos," tandasnya.