Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 3958
(Foto: Ilustrasi)
Sebuah bangunan gudang di Kamal Indah IV Nomor 38-39, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dibongkar. Gudang tersebut dibongkar karena menyalahi peruntukan dan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Sugiyarto mengatakan, pembongkaran gudang yang memiliki panjang 80 meter dan lebar 72 meter dilakukan dengan menggunakan satu alat berat. Gudang itu dibongkar setelah pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan, surat penyegelan hingga surat perintah bongkar sejak pertengahan Desember 2015 lalu.
"Pemilik gudang terus nekat melanjutkan pembangunan gudang dan tidak mengurus perizinan bangunan," katanya, Rabu (16/3).
Ia menegaskan akan terus menertibkan bangunan yang menyalahi peruntukan dan tidak mengantongi perizinan.
"Warga diimbau mematuhi peraturan mendirikan bangunan agar tidak mengalami kerugian besar," tandasnya.