Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 3385
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 10 kendaraan roda dua yang parkir liar di sepanjang Jalan Pluit Timur Raya, tepatnya kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diangkut petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Bernhard Hutajulu mengatakan, ini akan membuat efek jera bagi pemilik kendaraan.
“Di sepanjang jalan tersebut sudah ada plang tanda dilarang parkir. Tapi, nyatanya tetap saja pengendara motor nekat parkir di bahu jalan tersebut hingga langsung diangkut petugas,” ujar Berhard, Selasa (15/3).
Motor yang diangkut selanjutnya dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi di Jalan Seroja, Koja. Selama ini pencabutan pentil motor dan tilang tidak membuat pengendara motor yang terjaring razia jera.
“Untuk menertibkan kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya dan efek jera, setiap hari kami terus melakukan razia. Dan bagi pemilik motor yang terjaring razia hendak mengurus ke Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi di Jalan Seroja,” tandasnya.