Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 4193
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pergeseran Anggaran. Melalui pergub tersebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan secara fleksibel.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata menjelaskan, pergub ini dibuat berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.
"Jadi kita kan sudah pakai sistem e-budgeting, sudah ada komponen-komponennya dan sebagainya. Nah kita ini lagi mau bikin namanya Pergub Pergeseran Anggaran," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/3).
Michael mengatakan, dengan adanya pergub tersebut, kendala dalam penggunaan anggaran di lapangan seperti perbedaan komponen dapat diminimalisir. Perbedaan komponen dalam sistem e-budgeting nantinya tetap bisa diserap tanpa harus menunggu APBD Perubahan.
"Pergub ini rencananya akan dikeluarkan pekan depan. Kalau dulu karena nggak ada pergub misalnya ada komponen yang nggak sama di lapangan, teman-teman nunggu APBD Perubahan. APBD perubahan itu
kan bulan sembilan atau sepuluh. Perubahan waktunya sudah nggak ada," tandasnya.