Jumat, 11 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7355
(Foto: doc)
DPRD DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan dilarang merokok. Selain mengatur kawasan merokok, Raperda juga berisi sanksi terhadap pelanggaran.
Anggota Badan Lagislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, raperda bermaksud melindungi masyarakat. Diharapkan, perokok pasif terlindungi dari bahaya asap rokok.
"Ini diajukan bukan untuk melarang orang merokok, tetapi melidungi perokok pasif," kata Rio, saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/3).
Dikatakan Rio, dengan diajukannya raperda ini bisa memperkuat aturan sebelumnya, untuk mengatur kawasan tanpa rokok. Tidak hanya meminimalisir dampak kesehatan bagi perokok pasif, penerapan diharapkan mencegah perokok pemula.
Sebab, berdasarkan riset kesehatan dasar, jumlah perokok aktif di Jakarta dari tahun 2007 sampai dengan 2013 terus meningkat. Saat ini jumlahnya mencapai 40,38 persen dari penduduk Jakarta. Dengan jumlah perokok aktif terbanyak dari generasi muda.
Nantinya, dalam raperda ini juga diatur sanksi yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung yang masih menyediakan ruang merokok. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana diatur dalam Raperda tersebut.
Kendati demikian, Rio menyatakan Raperda tersebut tidak melarang penjualan rokok. Hanya saja penjualan rokok akan diatur secara jelas.
"Penjual dilarang memajang rokok baik berupa jenis, merk, logo, maupun wujud rokok," tandasnya.