Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3896
(Foto: Folmer)
Tujuh pemilik rumah pemotongan unggas (RPU) ilegal di Rawa Buaya yang direlokasi ke RPU Rawa Lele akan mendapatkan berbagai fasilitas.
Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat, Revona Ida Siahaan menjelaskan, selain mendapatkan izin, di RPU Rawa Lele sudah tersedia alat pemotong ayam.
"RPU Rawa Lele juga telah tersedia mesin p
otong ayam dengan kapasitas pemotongan 500 hingga 700 ekor per jam. Dan tersedia coldstorage (penyimpanan dingin) kapasitas dua ton," jelasnya, Selasa (15/3).Pemilik usaha juga akan mendapat jaminan pemeriksaan hewan dan daging ayam yang dilakukan oleh petugas di RPU Rawa Lele. Mereka tidak perlu memikirkan bagaimana membuang limbahnya.
Sebab, di RPU Rawa Lele telah menggunakan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Serta penanganan ayam bangkai dimusnahkan langsung menggunakan insinerator.
"Petugas RPU juga akan memberikan pembinaan penerapan sanitasi dan higiene proses pemotongan ayam pada pelaku usaha sehingga memproduksi daging ayam yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," tandasnya.