Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4484
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menahan delapan dokumen kapal milik nelayan asal Banten yang tertangkap mengambil ikan di perairan Pulau Kotok Kecil, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo menjelaskan, nelayan ini tidak memiliki dokumen lengkap.
"Ya, kita sita dokumennya untuk proses lebih lanjut. Kalau mau ambil silakan datang ke kantor kabupaten, kita berikan pembinaan," ujarnya, Selasa (15/3) usai melakukan monitoring pulau bersama Sudin KPKP Kepulauan Seribu.
Selain itu, penyitaan dokumen dilakukan karena kapal nelayan as
al Banten telah melanggar zona tangkap ikan nelayan tradisional di wilayah Pulau Seribu yang tidak termasuk dalam alur pelayarannya.Budi menegaskan, nelayan yang bukan warga Kepulauan Seribu tidak berhak menangkap ikan di kawasan Pulau Seribu. Langkah ini menjadi dasar keadilan untuk warga asli Pulau Seribu.
"Ini peringatan agar mereka tidak lagi melanggar peraturan zona tangkap," tandasnya.