Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3872
(Foto: Ilustrasi)
Terhitung sejak 1 Maret 2016, penanganan sampah setra bisnis di Jakarta Utara tidak lagi ditangani Sudin Kebersihan Jakarta Utara. Hingga pertengahan Maret, lebih dari 100 perusahaan dan pengelola kawasan sentra bisnis serta industri menyerahkan pengelolaan sampahnya pada pihak swasta.
Kasudin Kebersihan Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan tidak ditanganinya lagi soal pengangkutan sampah kawasan industri dan sentra bisnis tersebut, tapi diserahkan pada pihak swasta mengacu pada instruksi Dinas Kebersihan No.117 Tahun 2016. Salah satu butirnya, penanganan sampah pada kawasan industri dan serta bisnis serta armada pengangkutan hingga sampai pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat dilakukan oleh pihak swasta.
Seharusnya penanganan sampah pada kawasan industri dan binis atau Business to Business (B to B), sudah berjalan sejak awal Januari 2016. Tapi, karena harus melalui proses lelang dan administratif lain, maka baru dapat terlaksana awal Maret 2016.
"Tujuannya, kebersihan kawasan dapat dikelola dengan baik dan proporsional serta profesional. Kebijakan itu juga akan menghemat pengeluaran Dinas Kebersihan," ujar Slamet, Selasa (15/3).
Adapun penanganan sampah pada B to B tersebut, yang diserahkan pada pihak swasta, jelas Slamet, seperti, kawasan industri misalnya, kawasan KBN, Mall, ruko dan lain sebagainya yang memang kawasan bisnis. Hingga pertengahan Maret, pengelolaan sampah lebih dari 100 perusahan sudah beralih ke sistem B to B.