Senin, 14 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 11316
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat saat ini sedang mempersiapkan rencana pelebaran Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres. Sosialisasi pun telah dilakukan ke warga di RW 10 dan 11.
"Ya, sosialisasi oleh aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan telah dilakukan. Intinya, warga sudah mengetahui program pembangunan pelebaran Jalan Menceng Raya," kata Denny Ramdany, Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Senin (14/3).
Ia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses pendataan warga RW 10 dan 11 yang bakal terkena proyek pelebaran Jalan Menceng Raya. Sebab, informasi awal, sebagian besar lahan yang terkena penertiban telah dibebaskan oleh PT Sarana Jaya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI.
"Tapi, sejumlah warga juga mengklaim memiliki sertifikat. Untuk itu, kami akan menggelar rapat kordinasi untuk mengetahui mana saja lahan yang pernah dibebaskan dan masih milik warga," ujarnya.
Denny memastikan, warga yang mengantongi sertifikat tanah yang sah akan mendapatkan penggantian yang layak sesuai aturan yang berlaku.
"Namun, bagi warga yang memiliki bangunan tapi tidak bersertifikat akan direlokasi ke rumah susun. Ini yang perlu dilakukan koordinasi antar instansi terkait sehingga saat penertiban di lapangan nantinya," tandasnya.