Senin, 14 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3642
(Foto: Ilustrasi)
Petugas harus jeli untuk melihat potensi pajak rumah kos. Sebab saat ini banyak pemilik kos-kosan yang memodifikasi usahanya agar tidak terkena pajak.
"Di situ letak kejelian petugas pajak untuk melakukan verifikasi apakah bangunan itu satu kesatuan atau terpisah. Contohnya bangunan A, B, C, ada sembilan, masing-masing masih dalam satu area atau bidang tanah, bisa saja satu pemilik. Petugas Satpol PP juga langsung lapor ke pimpinannya, berkoordinasi atau memperdalam hasil laporan itu," ujar Syahdonan, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Sementara Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Yaya Mulyarso menambahkan, dari pengamatan saat ini sudah banyak pemilik kos yang memodifikasi lahannya.
"Yang kena pajak kan kalau 10 kamar atau lebih. Ada pemilik kosan menyebar kosannya. Kita ambil contoh, yang awalnya bisa 25 kamar, dipotek-potek bagaimana biar kamarnya nggak sampai 10. Sifatnya menyebar tapi masih dalam satu kawasan. Itu cara menyiasatinya agar tidak terkena pajak," tandasnya.