Jumat, 11 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3250
(Foto: Ilustrasi)
Satpol PP Jakarta Selatan akan meningkatkan pengawasan rumah kos. Untuk mengantisipasi kerawanan, petugas diminta jeli terhadap indikasi pelanggaran.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Syahdonan mengatakan, jika ada indikasi pelanggaran baik perizinan maupun yang dilakukan penghuni rumah kos, petugas diminta melapor ke pimpinan. Kemudian, indikasi ini akan didalami oleh PTSP dan UPPD untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran.
"Secara kewilayahan lurah dan camat berkewajiban melakukan pengawasan melalui perpanjangan tangan Satpol PP," katanya, Jumat (11/3).
Pengawasan dan pantauan di lapangan, sambung Syahdonan, merupakan bagian dari penegakan Perda Tibum yang melekat pada SKPD-SKPD.
Bila tidak punya izin akan direkomendasikan mengurus izin ke PTSP. Soal pajaknya ke Sudin Pajak. Jika mereka tidak menaati, SKPD terkait bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
"Karena bagaimanapun, lurah dan camat sebagai kepala wilayah," tandasnya.