Jumat, 11 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5484
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan membongkar 53 bangunan yang melanggar perizinan. Sebelumnya, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melakukan penyegelan puluhan gedung tersebut.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan. Pasalnya kebanyakan bangunan didirikan tanpa memiliki izin.
"Jadi ada 177 bangunan yang diberikan surat peringatan. Ada 109 segel dan 53 bangunan akan kita bongkar M
inggu depan," kata Tri, Jumat (11/3).Dikatakan Tri, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan banyak menemukan rumah tinggal yang melanggar. Baik karena menduduki bantaran kali maupun didirikan tanpa izin.
Dia mengimbau warga untuk menunggu izin keluar dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum membangun. Dengan begitu, pemilik terhindar dari segala bentuk penindakan seperti surat peringatan, penyegelan, bahkan dibongkar.
"Kalau belum ada izin ya jangan bangun. Masalah izin kan banyak yang melanggar seperti, garis sepadan bangunan, kelebihan lantai dan masih banyak lagi," tandasnya.