Kamis, 10 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4529
(Foto: Ilustrasi)
Keberadaan puluhan kios di Jl Ancol Barat IV, Pademangan Barat, Pademangan, dipertanyakan warga. Pasalnya, usai penetiban bangunan liar sekitar sebulan lalu, kini di lokasi didirikan 53 bangunan permanen.
Namun, keberadaan bangunan tersebut diklaim Camat Pademangan, Musa Syafruddin, sudah resmi. Menurutnyam 53 kios di Jalan Ancol Barat IV, RW 08, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, mendapat izin dari Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara.
"Keberadaan kios permanen sepanjang jalan tersebut resmi. Pihak kelurahan sudah berkoordinasi dengan Sudin KUM
KMP Jakarta Utara," ujar Musa, Kamis (10/3).Adapun legalnya kios yang didirikan di jalur hijau tersebut, bertujuan agar tidak mematikan penghasilan masyarakat. Oleh karena itu, sejak dilakukan penertiban, mereka diberi izin.
"Saat ini para pedagang yang menempati kios tersebut sudah ada kesepakatan bersama. Mereka sudah punya JakCard dan membayar Rp 3.000 per-hari," tandasnya.