Kamis, 10 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 7249
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merekrut tenaga petugas kebersihan di lingkungan warga menjadi petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU).
Rekrutmen petugas kebersihan lingkungan menjadi personel PPSU dalam rangka membenahi penanganan sampah di Ibukota yang selama ini kurang maksimal.
"Petugas kebersihan yang direkrut menjadi PPSU bertugas mengangkut sampah dari rumah warga lalu dibuang ke tempat pembuangan dengan penghasilan yang diperoleh setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun ini di DKI, standar gaji minimum sebesar Rp 3,1 juta per bulan," ujar Basuki, Kamis (10/2).
Dikatakan Basuki
, penghasilan yang diperoleh oleh petugas kebersihan lingkungan yang direkrut oleh pengurus RT/ RW saat ini berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta lebih. Mereka juga mendapatkan asuransi kesehatan dan tanggungan kematian dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp 130 juta lebih."Jadi, nanti RT/RW bertugas menarik uang kebersihan dari warga lalu menyetorkan ke kas daerah. Mereka juga mengawasi petugas kebersihan yang sudah menerima gaji UMP, jika tidak benar kerja, segera laporkan kepada kami," tandasnya.