Pembentukan Koperasi Sekolah Tunggu Hasil Pendataan
Minggu, 06 Maret 2016
Reporter: Suriaman Panjaitan
Editor: Andry
6388
(Foto: doc)
Pembentukan koperasi di setiap sekolah di Ibukota sampai kini belum dapat dijalankan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.
Penyebabnya, Dinas Pendidikan DKI belum selesai melakukan pendataan sekolah yang saat ini tidak memiliki koperasi atau berbadan hukum.
Kepala Bidang Koperasi Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Robinhot Sinaga mengatakan, koperasi di sekolah ini telah diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 230 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Koperasi di Lingkungan Sekolah dan Rusunawa Milik Pemerintah.
"Sesuai dengan Ingub, koperasi harus dibentuk. Cuma data-data sekolah sesuai dengan alamat itu belum datang dari Dinas Pendidikan," katanya, Minggu (6/3).
Menurut Robinhot, data-data sekolah tersebut rencananya baru akan diserahkan Dinas Pendidikan pada awal pekan depan. Bertepatan dengan rapat evaluasi dari sosialisasi Ingub pembentukan koperasi sekolah.
"Minggu depan kita akan rapat monitoring dan evaluasi. Mereka (Dinas Pendidikan -red) akan menyerahkan data-data sekolah," jelasnya.
Robinhot mengungkapkan, saat ini 50 sekolah tingkat SMP dan SMA serta SMK di Ibukota telah memiliki koperasi sekolah yang berbadan hukum.
"Artinya, pembentukan koperasi di sekolah lainnya tidak akan makan waktu lama," tandasnya.
BERITA TERKAIT
7.000 Sekolah di Jakarta akan Dilengkapi Koperasi
Jumat, 26 Februari 2016
3029
25 Koperasi Sekolah dan Melati Jaya Diberi Pendampingan