Sabtu, 05 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7946
(Foto: Ilustrasi)
Penerapan kebijakan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) hanya sampai halte terluar, tidak terlepas masalah perizinan dari Kementerian Perhubungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berulang kali ditegur oleh pihak Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansy
ah menegaskan, perizinan APTB bermasalah sejak dulu. Karena untuk angkutan antar kota izinnya harus dari Kementerian Perhubungan.Atas dasar tersebut, maka operasional APTB mulai hari ini hanya sampai halte terluar. Mereka tidak diperbolehkan lagi mengantar penumpang hingga dalam kota.
"Karena perizinan luar kota harusnya dari Kemenhub. Dulu mungkin ada kesepakatan antara Dishub DKI dan daerah," kata Andri, saat dihubungi, Sabtu (5/3).
Andri menambahkan, pihaknya telah ditegur oleh Kemenhub sebanyak empat kali atas perizinan APTB tersebut. Sehingga, dirinya segera mengeluarkan kebijakan agar APTB tak boleh lagi masuk dalam kota.
"Jadi mulai hari ini APTB sudah tidak boleh masuk dalam kota. Saya sudah ditegur Kemenhub sebanyak empat kali," tegasnya.
Andri meminta kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Penumpang tidak akan dikenakan tambahan biaya lagi saat akan naik bus Transjakarta untuk sampai ke halte tujuan.