Sabtu, 05 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 9120
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memastikan mulai, Sabtu (5/3), bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) tidak boleh masuk dalam kota. Bus-bus tersebut hanya diperbolehkan mengantar penumpang sampai halte terluar Transjakarta.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk sosialisasi kepada APTB.
"Iya mulai hari ini sudah tidak boleh masuk ke dalam kota. Kami sudah kirim surat kepada Organda," kata Andri, saat dihubungi, Sabtu (5/3).
Andri menambahkan, pihaknya sengaja memilih penerapan pada akhir pekan ini. Sebab, pada akhir pekan penumpang tidak terlalu banyak.
"Warga diminta untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini," ucapnya.
Agar tidak terjadi penumpukan, pihaknya akan menambah bus di tiap koridor Transjakarta yang sebelumnya dilalui APTB. Sementara, ada 31 bus yang akan dioperasikan menambah kekuatan mengangkut penumpang, Senin (7/3) mendatang.
"Kalau baru diterapkan pasti ada kagetnya (penumpang), tapi kan tidak perlu membayar lagi. Kami akan menambah armada dengan 31 bus yang baru selesai KIR," ujarnya.
Selain 31 bus, sebanyak 50 bus Transjabodetabek segera dioperasikan untuk mendukung koridor Transjakarta yang dilalui APTB tersebut. Namun pelaksanaannya akan dilakukan bertahap.