Kamis, 03 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7384
(Foto: Yopie Oscar)
Kepatuhan wajib pajak (WP) di DKI Jakarta telah meningkat. Terlebih, saat ini Direktorat Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan meluncurkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing.
Sekretaris Direktur Jendral Pajak, Arfan mencatat, pada tahun 2014 kepatuhan WP membayar PPh di DKI mencapai 70 persen. Angka tersebut kemudian naik pada tahun 2015 yakni mencapai 92 persen.
"Tentu pada 2016 ini lebih besar lagi, bahkan mencapai 10
0 persen kepatuhannya," ujar Arfan, saat Sosialisasi Perpajakan tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing, di Balai Kota DKI Jakarta, kamis (3/3).Dia menambahkan, peningkatan kepatuhan WP ini berbanding lurus dengan penambahan jumlah pajak yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nantinya kan pajak yang dibayarkan oleh WP ini kembali untuk membangun fasilitas negara," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui kenaikan kepatuhan WP di Jakarta. Karena penerapan sistem online akan semakin memudahkan warga Jakarta.
"Artinya orang makin sadar. Meningkat banyak sekarang pembayaran pajak setelah kami buka transparan, meningkat banyak. Sampai 90 persen lebih kepatuhan WP," tandasnya.