PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan

Rabu, 02 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 9016

Cegah Pungli, PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan

(Foto: Nurito)

Guna mencegah timbulnya praktek pungutan liar (pungli) di taman pemakaman umum (TPU), Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh pekerja harian lepas (PHL) dilarang menjual rumput dan batu nisan atau plakat di TPU.

Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Maria Nurhayati Tambunan mengatakan, penjualan rumput dan plakat ini belakangan dianggap sebagai pungli. Ia juga menekankan warga agar pengurusan pemakaman dilakukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Biaya retribusi pemakaman di PTSP juga sangat terjangkau. Untuk Blok AAI Rp 100 ribu, AAII Rp 80 ribu, AII Rp 40 ribu dan AIII Rp 0. Kemudian untuk gali dan tutup lubang gratis. Demikian halnya tenda dan sound sistem gratis.

"Mulai saat ini tidak ada lagi transaksi rumput, plakat dan sebagainya di TPU. Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat," ujar Maria, Rabu (2/3).

Ahli waris yang menginginkan kuburan anggota keluarganya ada rumput atau plakat, bisa membelinya di luar TPU. Sebab di luar TPU juga biasanya banyak yang menjualnya. Termasuk kembang, air mawar dan sebagainya. Sejauh ini Pemprov DKI belum menyediakan rumput dan plakat bagi warganya yang meninggal dunia.

BERITA TERKAIT
Dua TPU di Jaktim Kelebihan Kapasitas

Dua TPU di Jaktim Kelebihan Kapasitas

Selasa, 01 Maret 2016 6426

TPU di DKI Masih Dipenuhi Calo

Calo Masih Berkeliaran di TPU

Selasa, 01 Maret 2016 5984

Kumuh, TPU Menteng Pulo Bakal Ditata

TPU Menteng Pulo akan Ditata Ulang

Senin, 22 Februari 2016 6137

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468520

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307260

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks