Minggu, 28 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 3782
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara kembali memberikan Surat Peringatan (SP) 3 pada warga Kalijodo, RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (28/2).
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pemberian SP3 merupakan kesempatan terakhir bagi warga untuk membongkar bangunan.
"SP3 peringatan terakhir agar warga segera membongkar sendiri bangunannya," ujar Rustam, Minggu (28/2).
Peringatan batas waktu SP3, hanya satu hari. Untuk itu warga yang masih bertahan di Kalijodo diminta segera keluar.
Dari total data warga Kalijodo sebanyak 202 Kepala Keluarga (KK), yang sudah direlokasi ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sudah sebanyak 198 KK. Sisanya sebanyak 4 KK masih bertahan. Sesuai aturan, jika warga tidak juga membongkar sendiri bangunannya, maka akan dibongkar paksa oleh petugas.
"Kepada warga yang masih bertahan salah satunya berharap adanya ganti rugi segera mendaftar untuk direlokasi ke rusun sebab, sesuai kebijakan Pemprov DKI tidak akan ada biaya ganti rugi," tandasnya.