Sabtu, 27 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4723
(Foto: doc)
Alamat di KTP penghuni rumah susun (Rusun) akan dilengkapi dengan keterangan blok dan unit rusun. Tujuannya agar tidak ada lagi praktek jual beli rusun.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar alamat warga di rusun ditambah dengan lokasi blok dan unit. Karena selama ini masih ada warga yang menyewakan rusunnya.
"Saya mau agar alamat di KTP itu juga mencantumkan blok dan unit rusunnya. Karena kan sekarang masih ada yang suka pindah-pindah unit dan disewakan," ujar Basuki, saat rapat pimpinan (rapim) beberapa waktu lalu.
Basuki menambahkan dengan aturan tersebut maka penghuni rusun tidak bisa lagi pindah seenaknya. Bahkan jika ingin pindah unit rusun harus pindah KTP juga.
"Jadi kalau mau ada yang pindah unit juga harus pindah KTP, tidak seenaknya. Kan semua sudah diundi," katanya.
Selain itu, Basuki meminta agar pemeriksaan rutin dilakukan untuk menghindari adanya sewa menyewa atau jual beli rusun. Jika ditemukan ada yang berlaku seperti itu langsung diusir.
"Razia juga harus rutin dilakukan untuk meminimalisir semua kemungkinan," tandasnya.