Jumat, 26 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3911
(Foto: Istimewa)
Sesuai prosedur, Surat Peringatan (SP) 3 untuk warga di kawasan Kalijodo akan dilayangkan Minggu (28/2). Artinya, seluruh pemilik bangunan hanya memiliki waktu satu hari untuk meninggalkan kawasan tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya sudah menandatangani SP 3 dan siap diedarkan.
"Sesuai jadwal SP 1 diberikan 14 Februari lalu, SP 2 diberikan 21 Februari lalu, SP3 dan Surat bongkar diberikan 28 Februari dan nantinya pembongkaran 29 Februari dilakukan," ujarnya, Jumat (26/2).
Saat ini, sambung Rustam, sudah ada sembilan posko pengamanan terpadu disetiap pintu masuk kawasan tersebut. Lokasi pantau untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) juga sudah disiapkan di gedung su
preme cable."Nanti pada tanggal 27 Februari juga akan dilakukan pemutusan sambungan listrik di lokasi," tandasnya.