Rabu, 24 Februari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 5604
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat merazia pedagang hewan yang berjualan di atas trotoar Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Dari razia tersebut petugas mengamankan 20 ekor hewan yang diperjualbelikan secara ilegal.
Asisten Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Sulastri Gultom mengatakan, para pedagang hewan ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar. penertiban ini juga sekaligus digelar untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies.
"Kita ingin pertahankan DKI Jakarta bebas rabies sejak tahun 2004," katanya, Rabu (24/2).
Sulastri menyampaikan, dalam penertiban ini, pihaknya juga meminta pedagang membuat surat pernyataan agar tidak kembali berjualan di lokasi.
"Kami juga akan mencoba mencarikan solusi buat para pedagang ini," sambungnya.
Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, M Mulyadi menambahkan, 20 ekor hewan yang disita dalam razia ini terdiri dari 15 ekor anjing dan lima ekor kucing.
"Hewan langsung kami sita dan langsung dibawa ke rumah hewan di Ragunan, Jakarta Selatan," terangnya.
Mulyadi menuturkan, hewan yang disita hari ini dapat diadopsi masyarakat dari rumah hewan di Ragunan. Namun catatan, harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi seperti membuat surat pernyataan di atas materai jika hewan-hewan itu tidak diperjualbelikan atau dikonsumsi.
"Tapi sebelumnya dicek kesehatan dan diberikan vitamin. Jadi saat di adopsi kondisi hewan dalam keadaan sehat," tandasnya.