Selasa, 23 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3265
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Jagakarsa menjaring lima Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jalan Raya Kahfi 1 dan Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PMKS yang terdiri dari dua pengamen dan tiga anak jalanan (anjal) tersebut dijaring karena kerap meresahkan masyarakat.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Jagakarsa, Ujang Januar mengatakan, razia digelar untuk menyikapi semakin maraknya jumlah pengamen dan anjal di wilayahnya.
"Keberadaan mereka sudah mulai meresahkan masyarakat. Biasanya PMKS ini bergerak secara berkelompok, dua sampai lima orang setiap kelompoknya," ujar Ujang, Selasa (23/2).
Selain meresahkan, kata Ujang, para PMKS tersebut juga kerap menggelar pesta minuman keras (miras) sehingga mengganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
"Beberapa waktu lalu, ketua RT di Kelurahan Jagakarsa berusaha membubarkan tongkrongan PMKS itu. Mereka awalnya sempat melawan, namun akhirnya berhasil dibubarkan," ujarnya.
Ujang menuturkan, saat ini, empat dari lima PMKS diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberi pembinaan. Sementara satu orang PMKS dikembalikan ke pihak keluarga setelah diminta surat pernyataan di
atas materai.