Selasa, 03 Juni 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Agustian Anas 2886
(Foto: Rio Sandiputra)
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia di enam kecamatan se-Jakarta Utara mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/6).
Sidang dipimpin hakim ketua Diris Sinambela. Sebanyak 78 PKL yang disidang dinyatakan melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Setiap pedagang diharuskan membayar denda antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Sedangkan total uang denda yang terkumpul sebesar Rp 2.340.000.
Diris Sinambela mengatakan, denda yang dijatuhkan berdasarkan jenis usaha PKL. "Besaran denda tentu berbeda, antara PKL yang membuka lapak semi permanen dengan pedagang keliling," ujarnya.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Partono, mengatakan PKL yang disidang merupakan pedagang yang biasa membuka lapak maupun berkeliling di wilayah Jakarta Utara. Mereka menyalahi aturan karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti jalur hijau dan sejumlah trotoar.
"Hari ini ada 78 PKL dari 6 kecamatan se-Jakarta Utara yang disidangkan," ujarnya.
Arman (36), seorang pedagang mengaku pasrah dan menerima sanksi denda yang dijatuhkan hakim kepadanya. Ia diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 ribu.
"Mau gimana lagi, ya pasrah saja," ujar pria yang mengaku sudah satu tahun berjualan es kelapa di tepi Waduk Rawa Badak ini.