Jumat, 19 Februari 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3194
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi rencana penertiban tempat penampungan dan pemotongan unggas Ilegal di wilayah Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng.
Secara bertahap, akan diberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1, SP2 dan SP3. Setelahnya, lokasi penampungan dan pemotongan unggas yang masih beroperasi akan ditertiban.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Sri Yuliani Saraswati mengatakan, sosialisasi dihadiri oleh tujuh pemilik usaha penampungan dan pemotongan unggas di RW 03, Rawa Buaya. Selain tidak sesuai aturan, keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan.
"Dampak lingkungan yang disebabkan dari aktiv
itas tempat penampungan dan pemotongan unggas sangat merugikan warga sekitar. Kami memberikan opsi relokasi ke RPU Rawa Lele," ujarnya, Jumat (19/2).Menurut Sri, Pemkot Administrasi Jakarta Barat tidak akan bernegosiasi dengan para pemilik. Bila SP3 sudah disampaikan, seluruh tempat penampungan dan pemotongan unggas di RW 03 Kelurahan Rawa Buaya akan ditertibkan.
"Tidak ada tawar menawar, selama ini mereka tidak mengantongi izin alias liar. Apalagi, keberadaan mereka tidak sesuai peruntukan," tandasnya.