Kamis, 18 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4735
(Foto: Suparni)
Penerimaan pajak dari Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dinilai Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu terhitung tepat waktu.
Kepala Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu, Priyono Teguh Wiyono mengatakan, untuk mempercepat waktu pelaporan, wajib pajak (WP) harus menggunakan pelaporan elektronik.
"Lewat aplikasi pelaporan perpajakan elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) dan e-BKU yang kita berikan materinya sejak kemarin, bertujuan mempermudah pelaporan bendahara," ujarnya, usai penutupan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan perpajakan Elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) dan e-BKU, Kamis (18/2).
Dikatakan Priyono, kendala yang sejak dulu ada di Pulau Seribu adalah jaringan internet, sehingga pelaporan perpajakan dengan aplikasi tidak maksimal.
"Terkait jaringan internet sudah kami komunikasi kan dengan Sudin Kominfomas agar menjadi perhatian," tandasnya.