Kamis, 18 Februari 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3961
(Foto: Nurito)
Sebuah Gudang gas elpiji di Jl Raya Sodong, RT 06/01 Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, dipastikan ilegal. Bahkan, diduga aktivitas di dalam gudang gas tersebut juga mengoplos gas tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram.
Staf Energi Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Ahmad Benyamin mengatakan, setelah diselidiki ternyata gudang gas ini tak memiliki izin. Bahkan gudang ini tidak memiliki papan nama perusahaan, sebagaimana mestinya.
"Diduga kuat ini gudang oplosan gas elpiji dari 3 kilogram ke 12 kilogram. Setiap 3 tabung gas melon disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram," ujar Benyamin, saat melakukan pengecekan, Kamis (18/2).
Kasudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Nurhidayat menambahkan, karena ilegal maka gudang ini akan ditutup permanen. Mengenai kasus oplosan gas, ia menyerahkan pada aparat kepolisian untuk menangani.
"Kita akan koordinasi dengan Hiswana Migas, selaku koordinator agen gas di Jakarta.
Jelas ini sangat merugikan konsumen," ujar Nurhidayat.Agar kasus ini tidak terulang, pihaknya meminta peran serta masyarakat, baik RT atau RW bahkan kelurahan. Jika menemukan ada keganjilan, masyarakat hendaknya segera melapor.