Kamis, 18 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 7437
(Foto: doc)
Sejak diluncurkan tanggal 12 Januari lalu, layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) tercatat memiliki tiga pelayanan cukup populer. Jenis layanan tersebut antara lain Izin Domisili, Izin Undang-undang Gangguan dan Izin Siup Mikro.
"Dari sekitar 200 telepon yang masuk ke layanan AJIB hampir setengahnya warga mengurus tiga izin tersebut," ujar Edi Junaedi Harahap, Kepala BPTSP DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2).
Terhitung dari 12 Januari sampai 17 Februari AJIB sudah melayani 1.104 perizinan. Sebanyak 338 langsung dari masyarakat dan 766 dari kasatlak di wilayah.
Layanan AJIB menurutnya, setiap hari dilayani 10 orang petugas yang bekerja secara shift dari jam 08.00 sampai 21.00. Namun setelah dilakukan evaluasi nantinya akan dibatasi hingga jam 18.00.
"Awalnya kita atur secara shift pagi dan sore, namun untuk awal Maret mendatang kita hanya batasi sampai jam 18.00, karena hampir tidak ada yang telpon lagi setelah jam 18.00," tandasnya.