Kamis, 18 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 13438
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan posisi polisi dalam rencana penataan kawasan Kalijodo hanya sebagai pihak pengamanan. Untuk penertiban sendiri merupakan kewenangan dari Dinas Penataan Kota dan Satpol PP DKI.
"Kalau kami mau bongkar pasti Polda back up. Ini urusan Dinas Penataan Kota dan urusan Satpop PP untuk menertibkan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/2).
Bahkan saat ini polda tengah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi tersebut tidak hanya di Kalijodo saja, melainkan diseluruh Ibukota.
"Kalau sweeping Polda memang lagi operasi sajam, narkoba, preman seluruh Jakarta. Kalau Kalijodo target, ya itu urusan dia," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan (SP) 1 kepada warga Kalijodo. Penertiban dilakukan lantaran warga menduduki lahan hijau.
Warga diberikan waktu untuk membongkar bangunannya sendiri selama tujuh hari setelah menerima SP1. Jika tidak dibongkar sendiri maka akan dilayangkan SP2, SP3, hingga surat perintah bongkar.