Kamis, 18 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 10784
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Ratusan personel gabungan amankan proses pengedaran Surat Peringatan (SP) 1 untuk warga Kalijodo yang berada di RW 05, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Ini sebagai lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara.
Sekitar pukul 10.30 tim yang dipimpin oleh Camat Penjaringan, Abdul Khalit memasuki kawasan Kalijodo. Sekitar 350 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mengamankan. Satu persatu rumah, warung, kafe dan bangunan dihampiri satu per satu.
"Hari ini untuk tahap selanjutnya, setelah surat edaran pertama sosialisasi rencana penataan kawasan Kalijodo empat hari lalu. Kini kami berikan SP1 pada warga dan pemilik cafe, warung di kawasan Kalijodo, RW 05," ujar Abdul, Kamis (18/2).
Untuk wilayah RW 05 Kelurahan Pejagalan yang masuk dalam rencana p
enataan berada di RT 01, 03, 04, 05 dan 06. Dalam SP1 yang bernomor 742/-751.1 berisi agar pemilik bangunan dan usaha untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang berada di peruntukan ruang terbuka hijau dalam waktu 7x24 jam."Apabila tidak melaksakan pengosongan atau pembongkaran hingga batas yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban terpadu oleh Pemrov DKI dan segala risiko ditanggung pemilik bangunan," tandasnya.